Wargi, untuk menekan potensi penularan Covid-19 di Jabar, Pemdaprov menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar
PSBM mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, ataupun pusat kegiatan hingga pukul 18.00 WIB serta menerapkan jam malam setelah pukul 21.00 WIB
Penerapan PSBM merupakan cara Jabar kendalikan Covid-19 secara proposional, berlaku bagi Kab/Kota di Jabar sesuai dengan level kewaspadaan tiap Kab/Kota
Wargii omatt! selalu disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan, jika kita semua disiplin PSBM ini, #KitaPastiMenang
Admin Humas Jabar